Gedung MA Mahkamah Agung RI Jakarta

Lokasi: Jl.Medan Merdeka Utara No. 9-13, RT.2/3, Gambir, Jkt Pusat, DKI Jakarta 10110
Map: Klik Disini
HTM: Free
Buka Tutup: 08.00-16.30 WIB
Telepon: 021-381-0350

Sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, tentunya harus memiliki landasan hukum yang kuat guna mengayomi serta melindungi rakyatnya.

Demi melakukan proses peradilan dengan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan landasan hukum yang dipergunakan pada negara tersebut.

Dalam hal ini di negara kita sendiri yakni Republik Indonesia, yang merupakan sebuah negara kesatuan dengan jajaran pulau-pulau membentang luas, tentu memiliki tingkatan lembaga hukum yang dapat dibedakan sesuai tingkatannya.

Pada pengadilan tingkat pertama, terdapat beberapa lembaga yang di antaranya yaitu pengadilan negeri, kemudian ada pengadilan agama, ada juga pengadilan tata usaha negara serta pengadilan militer.

Pengadilan yang termasuk dalam tingkat pertama tersebut memiliki fungsi berbeda-beda sesuai dengan tugas dan peraturan berlaku.

Misalnya saja pada Pengadilan negeri, biasanya berisi rakyat sipil/masyarakat umum yang ingin mendapat keadilan dengan kedudukan di kawasan kota maupun ibukota kabupaten.

Dengan fungsi yaitu untuk memeriksa, memutuskan, serta menyelesaikan perkara baik pidana maupun perdata.

Foto By @fr.pipittttt

Selain Pengadilan negeri, ada juga Pengadilan agama yang memiliki kedudukan di kawasan yang sama namun memiliki sedikit perbedaan pada fungsinya.

Bila pada Pengadilan negeri yang di urus merupakan perkara pidana ataupun perdata, maka di Pengadilan agama mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan agama.

Dalam hal ini contohnya untuk pengurusan masalah perkawinan, kemudian masalah waris, masalah wasiat, hibah, wakaf, lalu masalah zakat, infaq, shadaqah, hingga ekonomi syari’ah.

Sementara Pengadilan Tata usaha Negara, juga memiliki kedudukan di kawasan yang sama dengan keduanya, namun memiliki fungsi untuk menuntaskan segala permasalahan dan berhubungan dengan masalah tata negara.

Pun demikian dengan Pengadilan Militer, pengadilan ini berfungsi sebagai penuntas segala perkara yang terjadi dalam lingkup militer dengan cakupan pangkat maksimum ialah kapten.

Selain Pengadilan yang masuk pada wilayah tingkat pertama, di Indonesia terdapat pengadilan dengan tingkat 2 atau biasa disebut dengan pengadilan tinggi sesuai dengan pengadilan yang ada pada tingkat pertama yakni pengadilan tinggi negeri.

Kemudian ada pengadilan tinggi agama, ada juga pengadilan tinggi tata usaha negara, serta pengadilan militer tinggi dengan cakupan pangkat yakni mayor keatas.

Di pengadilan tinggi ini, masyarakat yang kurang puas dengan hasil keputusan pengadilan di tingkat pertama dapat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.

Foto By @humasmahkamahagung

Masih kurang tinggi? Indonesia memiliki 2 Mahkamah agung yang memiliki fungsi berbeda 1 sama lainnya.

Bila pada Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai penguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa, memutus pembubaran suatu partai politik.

Dan juga memutuskan perselisihan pada pemilihan umum dengan dugaan pengkhianatan negara, suap, korupsi, serta tindakan berat lainnya.

Lanjut:  Sudah Pernah Ngopi di 12 Daftar Pilihan Coffee Shop Paling Top Daerah Jakarta Pusat Ini?

Memutus hukuman bagi tindakan tercela, serta memberi putusan bila Presiden maupun wakilnya tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan pada UUD 1945.

Sementara Mahkamah Agung, memiliki fungsi yang mencakup ke empat pengadilan yang ada pada tingkat pertama atau bisa dikatakan bahwa MA adalah pengadilan terakhir dan menjadi pengadilan tertinggi di Indonesia.

Setelah mengetahui tugasnya, tahukah Anda bagaimana sejarah dan hal lainnya seputar MA? Bila belum, yuk simak informasi yang kami rangkum pada artikel berikut ini!

Sekilas Sejarah❤️

Foto By @lidia_hayaty

Pada masa-masa kelam sebelum kemerdekaan Indonesia, Penjajahan yang dilakukan oleh Belanda, Inggris kemudian kembali lagi ke Belanda.

Hingga terakhir di kuasai Jepang di Bumi Pertiwi, tentunya sangat berpengaruh pada roda pembangunan, pemerintahan serta system peradilan di Indonesia.

Pada masa pendudukan Belanda sendiri, Mahkamah Agung dikenal dengan nama Hoogerechtshoof sementara pada masa pendudukan Jepang, Mahkamah Agung dikenal dengan sebutan Saikoo Hooin.

Selepas Merdeka, Indonesia pun mampu mendirikan Mahkamah Agung sendiri dengan ketua M.A Pertama yang bernama Mr.Dr. R.S.E.Koesoemah Atmadja & Mr. R. Satochid Kartanegara sebagai wakilnya.

Dalam penerapannya, Mahkamah Agung memiliki 6 Fungsi yang menjadi landasan pedoman peradilannya.

Diantaranya seperti Fungsi Peradilan yang diatur dalam 3 poin landasan, kemudian Fungsi Pengawasan, Fungsi Mengatur, Fungsi Nasehat serta Fungsi Administratif yang masing-masing diatur dengan 2 poin landasan.

Fungsi lain-lain yang berdasar pada Pasal 2 ayat 2, pada UU No.14 Tahun 1970, serta pada Pasal 38 UU No.14 Tahun 1985, bahwa MA diberi tugas serta kewenangan berdasarkan Undang-undang sebagaimana tertulis pada web www.mahkamahagung.go.id.

Lokasi dan Keunikan❤️

Foto By @septiadimardius

Sebagai sebuah lembaga tertinggi yang mencakup seluruh pengadilan pada tingkat pertama dan mencakup seluruh wilayah dari suatu negara, letak Mahkamah Agung biasanya selalu pada ibukota negara.

Seperti Mahkamah Agung di Amerika serikat yang ada di Washington, Mahkamah Agung Israel di Yerusalem yang konon memiliki simbol misterius, serta Mahkamah Agung di Republik Indonesia yang ada di Jakarta.

Mahkamah Agung RI sendiri, memiliki alamat lengkap di Jl.Medan Merdeka Utara No. 9-13, Gambir – Jakarta Pusat.

Tak hanya memiliki gedung utama yang berlokasi di Gambir Jakarta Pusat, Mahkamah Agung juga memiliki gedung penunjang lainnya dii Gedung Sekertariat di daerah Cempaka Putih, serta di Pulomas Jakarta Timur sebagai Gedung Arsip.

Namun lain hal dengan Mahkamah Konstitusi, tidak seperti Mahkamah Agung yang hanya memiliki 2 gedung saja di daerah Jakarta dan sekitarnya.

Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki 3 Gedung dengan 1 gedung yang sama-sama berlokasi di daerah Gambir, Gedung Serbaguna di daerah Bekasi, serta Gedung Pusdiklat di daerah Bekasi.

Lanjut:  Habis Shopping di Grand Indonesia, Jangan Lupa Nongkrong Dulu ke 6 Rekomendasi Tempat Ini Deh!

Gedung yang didirikan sejak tahun 1848 ini, merupakan bagian dari gedung lainnya yang kala itu dipergunakan sebagai Departemen van Finaneient.

Namun pada 1 Mei 1942, Pemerintah kolonial Belanda mempergunakan bangunan ini untuk gedung peradilan pun demikian dengan zaman Jepang.

Gedung ini tetap dipergunakan sebagai kawasan peradilan hingga sesudah Indonesia merdeka karena selain coraknya yang megah indah, situasi lingkungan di sekitarnya pun di rasa cocok untuk dijadikan gedung bagi Mahkamah Agung.

Corak dekoratif yang ada pada bangunan tua dengan gaya arsitektur ala Eropa ini, selaras dengan bangunan lain di sekitarnya yang di bangun di masa yang sama dengan bentuk gedung besar dan megah.

Foto By @lidia_hayaty

Bahkan memiliki ornament dengan gaya barok yang memiliki ukuran besar disertai tembok tebal dan ruangan serta tingkat juga jendela berukuran serba besar.

Masa pendudukan Belanda kala itu, nampaknya memiliki dampak besar pada bentuk bangunan dan nilai keseniannya yang khas dengan kebudayaan Barat.

Sebagai contoh yakni bentuk panel pintu serta jendela rumah yang tak hanya besar, namun juga di ukir dengan bentuk menjulang tinggi.

Dan penggunaan warna yang khas pada masanya yakni warna dasar coklat tua agak kemerahan kemudian plester air berwarna emas pada bagian pinggirannya.

Namun nampaknya bentuk bangunan ala Eropa ini, dimana sering kali tidak mampu bertahan lama akibat perbedaan iklim serta lingkungan di Indonesia khususnya pada pembangunan yang waktu itu terpusat di Batavia.

Tak ayal, untuk menyiasati hal tersebut banyak arsitek Belanda melakukan pencampuran gaya arsitek eropa dengan Indonesia yang menghasilkan bangunan bergaya Mestizo.

Foto By Foto By hukumonline.com

Gaya Mestizo ini sangat kental dengan bentuk tiang bercorak Romawi-Yunani yang mulai dipergunakan sejak abad ke-17, diantaranya seperti yang kita dapat lihat sekarang pada bentuk Gedung Mahkamah Agung di Kota Jakarta.

Kini Gedung Mahkamah Agung telah bertransformasi dengan penampilan baru yang modern dan lebih artistik dengan keberadaan tower baru yang memiliki 15 lantai di dekatnya.

Pembangunan ini menelan biaya kurang lebih hingga 243 miliar dengan rincian yakni pada lantai pertama dipergunakan sebagai balairung MA Republik Indonesia.

Kemudian pada lantai 2 dipergunakan sebagai Ruang serbaguna maupun untuk keperluan rapat, lantai ke 3 dan ke 4 dipergunakan sebagai Ruang kerja bagi Hakim Adhoc.

Foto By oto By kabar24.bisnis.com

Sementara lantai ke 5 hingga lantai 11 yang dipergunakan sebagai Ruang Kerja bagi Ketua Kamar dan Hakim Agung.

Di lantai ke dua belas sendiri, dipergunakan sebagai sarana Gedung Serbaguna yang juga dapat dipergunakan baik untuk rapat maupun untuk keperluan sidang.

Lanjut:  10 Hotel Dekat JIExpo Kemayoran, Start 200 Ribuan

Lalu pada lantai 13 dijadikan Ruang kerja bagi Ketua MA Republik Indonesia, Ruang Kusuma Atmadja di Lantai 14, serta Ruang perawatan di Lantai teratas yakni lantai 15.

Selain membangun tower baru, Mahkamah Agung juga meresmikan 135 gedung peradilan yang mencakup 4 lingkup peradilan sesuai prototype yang dikeluarkan oleh MA.

Cara Menuju Lokasi❤️

Foto By Foto By nasional.kompas.com

Bagi yang kebetulan ingin melihat dari dekat gedung Mahkamah Agung dengan tower terbarunya, baik itu sekedar mengambil gambar & berfoto di sekitar dapat langsung menuju Gedung dengan menggunakan motor, mobil maupun kereta api.

Bagi yang menggunakan mobil, dapat langsung menuju ke Tol Jagorawi dan exit di senayan, semanggi maupun kebayoran dari tol Inner RingRoad Jakarta.

Dari situ Anda tinggal meneruskan perjalanan melalui Jl.Sudirman, kemudian pindah ke M.H Thamrin, hingga tiba di Jl.Merdeka Barat menuju Merdeka Utara hingga tiba di tujuan.

Sementara bagi yang menggunakan motor, dapat menggunakan rute yang sama dengan pengguna mobil selain rute tol pastinya.

Atau menggunakan bantuan google maps yang biasanya sudah tersedia pada smartphone Anda untuk lebih mudahnya.

Foto By Foto By ptun-denpasar.go.id

Namun bagi yang ingin mencoba menggunakan transportasi umum, untuk rute termudah dapat langsung menaiki kereta api.

Bagi warga Depok maupun Bogor, dapat menaiki KRL dengan rute Jakarta Kota dan turun di Stasiun Juanda.

Dari Stasiun Juanda anda dapat berjalan kaki dengan rute yang memiliki track 1 km dengan waktu tempuh kurang lebih 13 menit dari Stasiun.

Foto By Foto By cnnindonesia.com

Naah bagi yang ingin melakukan kunjungan studi secara rombongan, baik dari lembaga pendidikan, maupun lembaga lainnya, dapat langsung melayangkan permohonan kunjungan ke Mahkamah Agung.

Pihak Mahkamah Agung sendiri menyatakan bahwa lembaganya, selalu membuka lebar kesempatan untuk berkunjung dan berbagi informasi yang tentunya selain informasi penyelesaian kasus.

Jadi tunggu apalagi? Bagi yang membutuhkan info lebih lanjut, silahkan menghubungi nomor telepon yang tertera pada awal artikel atau melalui email yang ada pada website resmi Mahkamah Agung RI.

Yuk kunjungi Mahkamah Agung RI dan dapatkan informasi dasar hukum, kewenangan, lalu struktur organisasi, serta alur penanganan perkara maupun kinerja MA.


Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!